Sabtu, 02 Februari 2013

Perempuan Wajib Tahu! 4 Bentuk Kekerasan Fisik & Hukumnya

Jumat, 01/02/2013 15:09 WIB

Liputan Khusus

Arina Yulistara - wolipop

img
Dok. Thinkstock

Jakarta - Wanita memang lebih rentan terhadap kekerasan. Maka sebelum Anda menjadi korban kekerasan dari kekasih atau orang lain sebaiknya kenali dulu empat bentuk kekerasan fisik serta hukuman yang berlaku di Indonesia.

Kekerasan sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Ketua Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menjelaskan, kebijakan pemerintah mengenai kekerasan ialah zero tolerance yang berarti kekerasan sekecil apa pun tetap termasuk kekerasan. Hukum itu sudah berlaku sejak tahun 1995-an.

Untuk kekerasan terhadap perempuan mengacu pada deklarasi PBB sebagai dasar hukum internasional, UU PKDRT, Trafficking, serta Undang-Undang perlindungan anak. Sedangkan hukum dalam KUHP hanya menyangkut kekerasan fisik saja.

"Hukum kekerasan dari KUHP itu kan hanya kekerasan fisik saja, itu juga dibedakan antara ringan, berat, dan sampai matinya orang ada degedrasinya," jelas Nurherwati saat diwawancarai oleh wolipop di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary 4B, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013).

Oleh karena itu, sebelum menjadi korban dari para pria yang tak bertanggung jawab, yuk kenali empat bentuk kekerasan fisik dan hukumannya.

1. Kekerasan Ringan
Yang termasuk kekerasan ringan berarti tidak membuat seseorang terhambat melakukan aktivitasnya, seperti mencubit atau memukul yang tidak menimbulkan pasangan cedera. "Kalau dicubit biru dia masih bisa (beraktivitas) itu masuk ringan," ujar Nurherwati.

Hukuman untuk kekerasan fisik ringan paling lama tiga bulan penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Hal ini tercantum dalam pasal 352 KUHP.

2. Kekerasan Sedang
Kekerasan sedang adalah jika kekerasan fisik menyebabkan seseorang masuk rumah sakit tapi tidak membuat dia cacat itu termasuk sedang. "Kalau yang sedang itu sakit tapi terus butuh perawatan khusus," papar wanita lulusan Hukum dari Universitas Padjajaran.
Hukum yang berlaku untuk kekerasan sedang paling lama lima tahun penjara. Terdapat dalam pasal 351 KUHP.

3. Kekerasan Berat
Kekerasan berat merupakan kekerasan yang bisa membuat pasangan cacat fisik. Nurherwati mencontohkan, bila seorang penjahit dicubit sampai tangannya bengkak sehingga tak bisa menggunakan tangan lagi untuk menjahit tergolong kekerasan berat.

"Meskipun dia ibu rumah tangga dan tak bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu rumah tangga masuk ke berat," ujarnya. Hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun.

4. Kekerasan yang Sebabkan Kematian
Kekerasan fisik yang menyebabkan seseorang meninggal dapat diancam penjara paling lama 15 tahun. Hal ini disebutkan dalam KUHP pasal 355.

(aln/aln)

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com